Tugas Mandiri 2 : Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah
Judul Tugas
Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah
Nama: Denisto Perkasa Triatmayanto
Kode Peserta: E08
Pendahuluan
Sistem pemerintahan Indonesia diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi yang menjadi dasar penyelenggaraan negara. Kajian mengenai sistem pemerintahan penting dilakukan untuk memahami bagaimana kekuasaan negara dijalankan, dibatasi, dan diawasi agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Studi pustaka ini bertujuan untuk:
1. mengidentifikasi ketentuan UUD 1945 yang mengatur sistem pemerintahan;
2. meninjau literatur ilmiah yang membahas praktik dan teori sistem pemerintahan Indonesia; dan
3. menghasilkan sintesis yang menggambarkan hubungan antara norma konstitusi dan analisis ilmiah.
Ringkasan UUD 1945 (Kutipan dan Penjelasan Pasal-Pasal Terkait)
1. Pasal 1 ayat (2)
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
→ Menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia bersifat demokratis dan berlandaskan konstitusi.
2. Pasal 4 ayat (1)
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
→ Menjelaskan posisi Presiden sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensial.
3. Pasal 17
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara dalam melaksanakan kekuasaan pemerintahan.
→ Mengatur struktur kabinet dan relasi antara Presiden dan para menteri.
4. Pasal 20 dan 20A
Mengatur kekuasaan DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang serta fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
→ Menunjukkan adanya mekanisme check and balance antara DPR dan Presiden.
5. Pasal 24
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.”
→ Mengatur posisi lembaga yudikatif sebagai penjaga keadilan dan konstitusi (dengan keberadaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi).
6. Pasal 22E
Mengatur penyelenggaraan pemilihan umum sebagai wujud kedaulatan rakyat dalam memilih Presiden, DPR, DPD, serta lembaga daerah.
Ringkasan Artikel Ilmiah
Judul Artikel: Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Amandemen UUD 1945
Penulis: Dr. Andi Pratama
Sumber: Jurnal Ketatanegaraan Indonesia, Vol. 12 No. 2, 2023
Isi Pokok Artikel:
Amandemen UUD 1945 telah memperkuat sistem presidensial Indonesia melalui pemisahan kekuasaan yang lebih tegas.
Presiden kini dipilih langsung oleh rakyat, sehingga memiliki legitimasi politik yang lebih kuat.
DPR memperoleh fungsi pengawasan yang lebih jelas, termasuk hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Mahkamah Konstitusi berperan menjaga konsistensi praktik ketatanegaraan dengan UUD 1945.
Penulis menekankan perlunya memperkuat budaya politik demokratis agar sistem presidensial berjalan efektif.
Sintesis dan Refleksi
Berdasarkan perbandingan antara ketentuan UUD 1945 dan artikel ilmiah, dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia mengarah pada model presidensial modern yang menekankan prinsip pemisahan kekuasaan, check and balance, dan kedaulatan rakyat. Pasal-pasal dalam UUD 1945 menegaskan struktur kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sementara literatur ilmiah menunjukkan bagaimana perubahan politik dan amandemen konstitusi telah meningkatkan stabilitas dan akuntabilitas pemerintahan.
Melalui kajian ini, penulis memahami bahwa sistem pemerintahan tidak hanya bersifat normatif sesuai UUD 1945, tetapi juga dipengaruhi praktik politik, dinamika lembaga negara, serta partisipasi masyarakat. Refleksi pribadi menunjukkan pentingnya literasi konstitusional agar warga negara dapat mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan kedaulatan rakyat benar-benar terwujud.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pratama, A. (2023). Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Ketatanegaraan Indonesia, 12(2), 45–60.
Komentar
Posting Komentar